Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merampungkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan 10 desa persiapan tahap pertama.
Saat ini, rancangan regulasi tersebut memasuki tahap harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan penyusunan Perbup tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan desa yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan rancangan Perbup untuk 10 desa persiapan tahap pertama telah kami rampungkan. Saat ini, prosesnya berlanjut ke tahap harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan rancangan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Selasa, (13/10/2026).
Dari 10 desa yang diusulkan menjadi desa persiapan pada tahap pertama, delapan desa berada di Kecamatan Babulu, sedangkan dua desa lainnya berada di Kecamatan Waru.
Menurut Tita, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum rancangan Perbup dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Karena itu, DPMD PPU terus mengawal setiap tahapan agar berjalan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan administrasi maupun regulasi.
Ia menjelaskan, penataan desa tidak hanya berkaitan dengan pembentukan wilayah administrasi baru, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan dan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur. Kami ingin proses penataan desa ini berjalan tertib, sehingga nantinya dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, desa-desa pemekaran lainnya yang belum masuk dalam tahap pertama masih menunggu proses kajian ulang. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan proses pengusulan sebagai desa persiapan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
DPMD PPU akan terus mengawal proses penataan desa, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan hasil kajian menjadi dasar dalam setiap tahapan pembentukan desa persiapan.
Melalui penataan desa yang terencana dan sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten PPU berharap penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, jangkauan pelayanan publik semakin luas, serta pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten PPU dapat terus ditingkatkan.Rusdi











