Mediaakurat.org, PENAJAM,– Sebanyak 15 pasangan mengikuti Itsbat Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama PPU di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, dibuka langsung Bupati PPU Mudyat Noor, Senin, (21/9/2026).
Dalam sambutannya, Mudyat Noor menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama PPU dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Penajam Paser Utara beserta seluruh pihak yang telah berinisiatif dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting dan penuh makna ini,” kata Mudyat.
Menurutnya, legalitas perkawinan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, serta anak-anak dalam keluarga.
“Dengan adanya itsbat nikah dan kemudian dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaksanaan pernikahan secara resmi, diharapkan status perkawinan para peserta menjadi semakin jelas dan memberikan kemudahan dalam memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan,” ujarnya.
Mudyat menegaskan Pemkab PPU berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga berpesan agar pernikahan menjadi awal bagi pasangan untuk membangun keluarga yang saling menghormati dan menguatkan.
“Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat dan generasi yang kuat merupakan salah satu modal utama dalam mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang unggul, maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag PPU Muhammad Syahrir menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab PPU melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, dan sejumlah pihak terkait.
Dari 69 pasangan yang mendaftar, sebanyak 40 pasangan telah mendapatkan putusan itsbat dari Pengadilan Agama. Sebanyak 15 pasangan mengikuti nikah massal dan satu pasangan telah menikah secara mandiri.
“Yang melaksanakan nikah hari ini sebanyak 15 pasangan, kemudian satu pasangan sudah melaksanakan secara mandiri. Masih ada 13 pasangan yang belum dapat diselesaikan karena terdapat sejumlah persoalan yang harus terlebih dahulu dipenuhi,” jelas Syahrir.
Ia menyebut persoalan tersebut antara lain masih adanya pasangan yang tercatat dalam perkawinan resmi namun belum menyelesaikan proses perceraian, riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali, serta persoalan wali nikah.
Syahrir menegaskan, proses itsbat nikah tetap harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Karena itu, 13 pasangan tersebut masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan persyaratannya.
“Kami berharap adanya sikap kooperatif dan kerja sama dari pihak yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. Sebab, begitu pentingnya pencatatan perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi setiap keluarga,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak menikah agar datang langsung ke KUA dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan syariat.
“Ketika akan menikah, datanglah ke KUA. Kalau masih ada halangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, jangan memaksakan diri mencari jalan keluar di luar ketentuan,” pesannya.
Syahrir menambahkan, program kolaborasi ini telah dilaksanakan sejak 2025 di Kecamatan Babulu. Pada 2026, kegiatan menyasar masyarakat di wilayah Gersik dan Pantai Lango.
Ke depan, kegiatan serupa juga direncanakan di Desa Sottek. Saat ini terdapat sekitar 30 pasangan yang telah siap mengikuti proses tersebut.
Ia juga menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan PNBP sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan.
“Karena itu sengaja kami hadirkan pelayanan ini di sini agar Bapak dan Ibu sekalian bisa mendapatkan pelayanan tanpa biaya pernikahan di KUA,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekda PPU, Tohar, Asisten III Pemkab PPU, Chairur Razikin, Camat Penajam dan sejumlah pasangan nikah masal. ADV












